JAKARTA | matarakyatindo.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, masyarakat yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tidak boleh diberi surat keterangan (suket).
Menurut Zudan, data penduduk yang sudah direkam dan siap cetak atau print ready record (PRR) harus langsung dicetak menjadi e-KTP.
“Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data e-KTP) dengan alasan kekurangan blanko,” ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2020).

“Saat ini persediaan blangko e-KTP cukup. Makanya saya menargetkan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi e-KTP,” lanjutnya menegaskan.
Selanjutnya, ketika e-KTP sudah selesai dicetak, tugas Dinas Dukcapil harus mengumumkan kepada warga ke mana mereka mesti mengambil kartu identitas itu.
Namun, Zudan mengingatkan bahwa petugas juga bisa mengantarkan langsung ke rumah-rumah penduduk.
“Lebih bagus lagi diantar langsung sampai ke rumah-rumah warga masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tak Mau Beratkan Tugas RT/RW
Sebelumnya, Zudan mengatakan, pelaksanaan perekaman data e-KTP mengalami pasang surut selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, sejak Maret hingga Juli 2020 sebanyak 2.277.534 penduduk telah melakukan rekam data e-KTP.
“Total perekaman selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk,” urai Zudan. (**)