Wartawan : Sumardin (Pde) / Deni
PARIMO | matarakyatindo.com – Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto Tongani S.Sos sebelum dimulainya Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 yang berlangsung
di Ruang Rapat DPRD, Selasa (22/9/2020) menyebut, syarat kourum Paripurna diubah.
Hal ini dimaksudkan untuk mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, maka rapat paripurna disesuaikan dengan anjuran physical distancing.


“Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang dimungkinkan hanya menghadirkan perwakilan dari Fraksi, walaupun ‘mengabaikan’ tata tertib” urainya.
Sayutin menambahkan, selain mengurangi kehadiran fisik peserta, rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.
Seperti kata sayutin, bahwa setiap persidangan berikutnya kalau tidak memakai masker tidak boleh masuk ruangan. Ini dimaksudkan dalam rangka tertip penggunaan masker untuk keselamatan kita semua.
“Sebagai pimpinan sidang hanya menyahuti atas pemberitaan media terkait, karena saat pelaksanaan Paripurna edisi Senin (21/9/2020) kemarin, tercantum kehadiran anggota Dewan hanya 12 orang dari 40 anggota yang ada” terangnya.
Bahkan pengecualian setiap pelaksanaan rapat paripurna dalam keadaan covid-19 saat ini tidak mesti harus dihadiri lebih dari 50 persen plus satu sebagaimana aturan tata tertip (tatip) yang berlaku.
Maka dari itu, setiap dilakukan persidangan berikutnya, akan diberlakukan sistim jaga jarak dengan tidak mengurangi tahapan yang diberlakukan, tutur mantan Ketua Fraksi DPRD Bontang Kalimantan Timur ini. (**)